WARTABANJAR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
āBerdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), 3 (tiga) dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam,ā ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Sementara 1 (satu) PPIU lainnya, yakni PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam,” tambah Hilman.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. āAtas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,ā tegas Hilman.
Baca Juga
PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Dharma Praja dan Sekitarnya
Sanksi administratif tersebut berupa:
a. tidak menerima pendaftaran jemaah umrah;
b. tidak memberangkatkan jemaah umrah;
c. melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah; dan
d. mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.