Diungkapkannya, bila ada wajib pajak tersebut khususnya restoran, hotel, hiburan, dan parkir tidak mencantumkan dan tidak memberikan struk dan wajib pajak terindikasi pelanggaran dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerahnya dapat melaporkan ke Subbid Rikwas Bidang Hanwas BPKPAD Kota Banjarmasin ke Nomor Hotline kami ke 081256662256..
“Kedepan kami akan melaksanakan kembali pengawasan langsung ke tempat objek pajak daerah bersama APH dan Satpol PP yang diindikasi tidak memakai alat perekam pembayaran dan selang seling pemakaiannya. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan petugas di lapangan menemukan bukti awal melakukan pelanggaran atau mengemplang pajak yang terindikasi ke arah penggelapan pajak daerah,” ujarnya lagi.
Masih menurut Ashadi, BPKAD Banjarmasin juga telah melakukan pemeriksaan pajak daerah sampai dengan sekarang empat wajib pajak daerah, dan uji petik langsung ke objek pajak daerah yang berpotensi tingkat kepatuhan dan ketaatan yang rendah
Sampai dengan sekarang pihaknya juga melakukan pemanggilan ke kantor kepada wajib pajak Reklame yang belum melakukan pembayaran pajak reklame. Setiap bulannya sejak Februari 2023, pihaknya melaksanakan pemanggilan per koridor jalan, yg sudah dilakukan pemanggilan dan memproses pembayaran dan perizinan reklamenya di Jalan A Yani, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Pramuka.
Sedangkan pada Agustus ini, pihaknya melakukan pemanggilan khusus Jalan Sultan Adam Banjarmasin kepada pemilik reklame yang belum membayar dan mengurus perizinan reklamenya.







