Capaian PAD Banjarmasin Rendah, Ashadi : Kami Tak Ada Libur Lakukan Pengawasan dan Penagihan

Dia juga menjelaskan, penagihan aktif sudah dilaksanakan sejak Januari 2023 sampai dengan sekarang setiap harinya bagi wajib pajak daerah yang belum memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya khususnya pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, dan reklame. Pihaknya juga bersama-sama pihak Kejaksaan melakukan penagihan bagi Wajib Pajak yang menunggak dan belum menyampaikan laporan pajak daerahnya, serta bersama Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan penindakan pemasangan stiker atau spanduk di objek pajak daerah yang tertunggak, setelah diberikan Surat Tagihan 1 dan 2 tidak mengindahkan untuk memenuhi pembayarannya.

Baca Juga : Capaian PAD Rendah, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin : Pemasukan dan Pengeluaran Harus Seimbang

Masih menurut Ashadi, khusus penanganan pajak hotel, hiburan, restoran dan parkir, pihaknya melakukan Intensifikasi berupa pemasangan alat sebanyak 500 alat perekam pembayaran (OTM) yang di supervisi oleh Korsupgah KPK RI, dan untuk diketahui, tahun ini BPKAD akan memasang tambahan alat perekam tersebut  sebanyak 300 alat lagi, yang bertujuan edukasi, transparansi dan sebagai pengawasan bersama Pemerintah dan Warga Masyarakat kepada wajib pajak.

“Selain itu juga, kami memasang papan pemberitahuan pigura dan banner di setiap objek pajak yang memungut pajak daerah. Terlepas itu semua kami meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat di Kota Banjarmasin bersama-sama mengawasi pembayaran yang makan dan minum di objek pajak restoran, memastikan bahwa menerima struk pembayaran yang mencantumkan pajak di dalamnya,” ujarnya