Trek Baru Pembuatan SIM Diberlakukan Ditlantas Polda Kalsel 7 Agustus Nanti

Kasubdit Regident AKBP Pius menambahkan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak 2 kali.

Selain itu, agar Satpas melaksanakan bimbingan belajar secara gratis tidak dipungut biaya dengan materi ujian penerbitan SIM baik teori maupun praktek uji ketrampilan mengemudi dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.(polri)

Editor Restu