Lebih 14 Persen Bacaleg Belum Penuhi Syarat Pencalonan

Baca juga: Waket Komisi X DPR Desak Mendikbud Nyatakan Darurat Bullying

“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” sambungnya.

Idham menjelaskan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6-11 Agustus 2023,” kata dia. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi