WARTABANJAR.COM – Bisnis penjualan daging penyu dibongkar Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga orang pelaku yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa diamankan polisi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, bisnis penjualan daging penyu hijau ini terungkap dari hasil pengawasan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB.
“Dari kasus ini, ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau,” ujar Kombes Pol. Arman, Selasa (1/8/23).
Tiga orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumbawa tersebut berinisial IGS (35), IGR (45), dan SM (65).
“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” lanjut Kombes Pol. Arman.
Pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap IGS yang membawa 10 boks steorofoam berisi daging penyu di truk angkutnya.
Baca Juga
Warung Coto Makassar Terbakar di Jalan Jafri Zamzam
Satu boks itu berisi daging penyu hijau seberat 30 kilogram sehingga jumlah keseluruhan daging penyu hijau yang disita petugas mencapai 300 kilogram.
“Itu kalau dijual harganya Rp45 juta dengan asumsi per kilogramnya seharga Rp150 ribu,” ujar Kombes Pol. Arman.
Dari hasil interogasi terhadap IGS yang berperan sebagai sopir truk, terungkap bahwa daging penyu hijau tersebut hendak diberangkatkan ke Bali untuk diserahkan kepada pemesan.