“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin. Kemudian mendokumentasikannya lalu mengunggahnya ke media sosial,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan bahwa langkah-langkah yang sudah dilakukan pihaknya yakni melakukan panggilan klarifikasi terhadap Virgoun atas laporannya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengundang saksi-saksi dan terlapor Inara Rusli untuk dimintai klarifikasi soal laporan tersebut.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi






