“Dari HDR kita mendapatkan 8 buah klip dengan isi sabu-sabu seberat 0,62 gram dan alat pakainya,” jelasnya lagi.
Ketiga pelaku pun diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan UU NO. 35 tentang Narkotika Tahun 2009 tentang narkotika.(nuy)
Baca Juga
Pernyataan Polisi Terkait Penusukan Siswa SMAN 7 Banjarmasin
Editor Restu







