Totok menilai, keberhasilan demokrasi di desa tidak terlepas dari peran APDESI sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa.
“Figur APDESI dibutuhkan dalam menciptakan pemilu yang aman, nyaman dan demokratis,” ujarnya.
Selain itu, kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa.
Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1.
Totok menegaskan, pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia.
“Tanpa APDESI maka pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman,” katanya.(rls)
Editor Restu







