Mario Dandy Satriyo Hadirkan Ahli Pidana untuk Meringankan Dirinya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dilanjutkan Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa Mario Dandy Satriyo.

“Saksi a de charge atau meringankan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (25/7/2023).

Djuyamto mengungkapkan, pihak kuasa hukum Mario Dandy menginformasikan akan menghadirkan ahli pidana sebagai saksi meringankan. Namun demikian, belum diketahui identitasnya. “Keterangan ahli pidana,” kata dia.

Baca juga: