WARTABANJAR.COM, SURABAYA- Berkat berhasil mengamankan lima pelaku diduga terlibat perdagangan organ tubuh manusia, tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kamis (20/07/2023) kemarin.

Petugas mengamankan kelima pelaku yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ manusia internasional ini pada 4 Juli 2023 lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya.

Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini," ujarnya, Kamis (20/07/2023).

Petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan itu adalah Hendro Tri
Kusumo Atmojo (35), Arief Rachmaddan (30) dan Iqbal Aly Noor Said (26).

Silmy secara khusus mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja ketiga petugas tersebut.

Ia berharap agar seluruh petugas imigrasi yang menangani penerbitan paspor selalu ingat tentang betapa pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional.

Kronologi Penangkapan

Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga
berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia.

Kedua pria itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa
menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.

Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja.

Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera memburu ketiga penyalur
yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo.

Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS warga Mojokerto.

"Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat," tandasnya. (rls)