Defisit Rp 11 Triliun, Pemerintah Bakal Naikan Iuran BPJS Kesehatan di 2025, Lalu di 2024?

    WARTABANJAR.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengkaji kemungkinan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Diperkirakan, kenaikan iuran akan berlaku mulai 2025.

    Anggota DJSN, Muttaqien, mengatakan kebijakan tersebut diambil karena dari perhitungannya, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp 11 triliun di tahun 2025 jika iuran tak dinaikkan.

    “Di tahun 2024, kita lakukan kajian juga itu 2024 masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Ini sesuai amanah Presiden juga sampai 2024 tidak perlu ada kenaikan iuran,” kata Muttaqien saat ditemui di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

    Untuk tahun ini, dia menyebut dana jaminan sosial BPJS kesehatan dalam kondisi aman sampai tahun depan. Namun Muttaqien menilai perlu mengantisipasi terjadinya defisit tahun 2025. Adapun defisit kemungkinan terjadi di Agustus-September 2025.

    “Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit dari BPJS Kesehatan dana DJS Kesehatan ini. Kami hitung sekitar Rp 11 triliun. Tapi di Agustus atau September 2025,” katanya saat ditemui di kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

    BACA JUGA:

    Muttaqien menegaskan tidak ada kenaikan iuran pada 2023 dan 2024. Di tahun 2022, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto Rp 56,5 triliun pada akhir 2022.

    “Kira-kira di bulan Juli atau Agustus 2025 (ada kenaikan iuran). Tapi sampai 2024 masih aman,” tambahnya.

    Namun Muttaqien belum bisa menjelaskan besaran persentase kenaikan iuran karena masih mempertimbangkan beberapa hal, seperti jumlah klaim, peningkatan peserta, dan jumlah rumah sakit yang akan dikontrak. Dalam menentukan kenaikan iuran perlu juga melakukan monitoring dan evaluasi.

    “Oh belum, karena kita belum sampai kepada berapa besar ya karena nanti butuh banyak hal. Sekarang kita perlu monev (monitoring dan evaluasi), data utilisasi tahun 2023 ini apakah tinggi nggak? Nyatanya cukup tinggi,” pungkasnya.
    Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:

    Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
    Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
    Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

    Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Cek! 7 Rute Transjakarta Diperpanjang Operasional Saat Laga Indonesia vs Arab Saudi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI