Bahkan, seluruh tenaga honorer di instansinya saat itu dites ulang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer.

Kebijakan ini diteken saat mendiang Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menpan RB.

Rincian keputusan penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Kini, muncul wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time untuk menggantikan para honorer. PNS paruh waktu itu akan masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana detailnya masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). (berbagai sumber)

Editor: Yayu