Project S TikTok Ancam 21 juta UMKM Lokal, Menkop Teten Minta Perlindungan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Platform perdagangan asing makin berambisi untuk menguasai pasar Indonesia.
    Belum lama ini, CEO Tiktok ShouZi Chew melakukan safari bisnis dengan berkunjung ke empat menteri Indonesia untuk menunjukan komitmen mereka dalam memasuki pasar Indonesia.

    TikTok bahkan berencana investasi sebesar Rp148 triliun dalam dua hingga lima tahun mendatang. Wajar saja, Indonesia merupakan pasar terbesar untuk perdagangan online di Asia Tenggara.

    Celakanya, Tiktok juga dikabarkan sedang mengembangkan Project S yang merupakan sebuah langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di China.

    BACA JUGA: UMKM Binaan PLN Ini Sukses, Hadirkan Pilihan Rasa

    Langkah TikTok ini sebelumnya sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris di mana Tiktok meluncurkan fitur belanja dengan nama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya.

    Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Menkop UKM Teten Masduki menilai Project S milik TikTok Shop mengancam usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) lokal.

    Mulanya, Teten mengatakan 21 juta UMKM lokal sudah bergabung di marketplace. Namun, kata dia, sebagian barang yang dijual itu impor.

    Teten menyebut hal itu karena daya saing produk UMKM lemah, salah satunya dari segi kualitas. Selain itu, ada pula produk yang belum tersedia di pasar lokal.

    Teten menyebut algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan penggunanya, sehingga dapat menjadi data yang digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.

    “Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing,” ujar Teten usai menghadiri acara pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2023).

    Menurut Teten, TikTok merupakan media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya, sehingga menjadi platform socio commerce.

    Saat ini, Teten menjelaskan perdagangan online saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

    Teten mengatakan regulasi itu hanya mencakup perdagangan di e-commerce, bukan socio commerce.

    Oleh karena itu, Teten mengatakan pihaknya meminta Menteri Perdangan Zulkifli Hasan untuk merevisi permendag tersebut karena tak lagi relevan.

    Terdapat dua usul yang disampaikan, yakni pertama, menyetop perdagangan online cross border melalui e-commerce untuk langsung menjual barangnya di Indonesia.

    “Ini kan enggak fair, karena kalau misalnya produk UMKM kalau mau jualan, dia harus dapat izin BPOM izin edarnya, sertifikasi halal dan sebagainya, bayar pajak di sini dan sebagainya. Sementara mereka langsung dari luar negeri dengan ritel online bisa langsung jualan, itu kan enggak bener. Karena itu, kami minta setop,” kata Teten.

    Teten menyatakan pihaknya tidak menolak produk-produk luar negeri. Kendati demikian, dia menyebut caranya mesti lewat jalur impor biasa. Barang itu baru dapat dijual apabila telah mengantongi izin di Indonesia.

    BACA JUGA: Sukses! Dihibur Artis KDI, Gebyar Musik Dangdut dan Bazar UMKM di Tanah Bumbu Meriah

    Usulan kedua yang disampaikan Teten adalah untuk memproteksi UMKM. Sebab, kata dia, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

    Teten menyebut sebanyak 97 persen lapangan kerja itu disediakan oleh UMKM.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm


    Baca Juga :   Barista Asal Palangka Raya Ancam Bunuh Diri Saat Pacar Minta Putus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI