Kasus TPPO Ginjal Ditingkatkan ke Penyidikan, Polisi Pastikan Sudah Ada Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini merupakan TPPO yang diduga menjual ginjal korbannya di Bekasi.

    “Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/7/23), dilansir laman resmi Tribrata Polri.

    Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan maka sudah ada tersangka.

    Namun, Trunoyudo tidak bersedia menyebutkan jumlah tersangkanya.

    “Tim penyidik masih menyidik kasus itu. Mohon bersabar, menunggu penyidik merampungkan penyidikan dan fakta-fakta tindak pidananya. Nanti dirilis secara komprehensif,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap saat penggerebekan di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

    Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja.

    Di sana baru ginjal mereka diambil untuk dijual. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan korban. Pun disita beberapa barang bukti dalam kasus ini.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto pun mengatakan pengungkapan kasus ini bakal dibeberkan segera. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pelantikan Serentak Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI