WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini merupakan TPPO yang diduga menjual ginjal korbannya di Bekasi.
“Saat ini proses sudah pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (11/7/23), dilansir laman resmi Tribrata Polri.
Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan maka sudah ada tersangka.
Namun, Trunoyudo tidak bersedia menyebutkan jumlah tersangkanya.
“Tim penyidik masih menyidik kasus itu. Mohon bersabar, menunggu penyidik merampungkan penyidikan dan fakta-fakta tindak pidananya. Nanti dirilis secara komprehensif,” jelasnya.







