DPR RI Minta BI Tunda Pemberlakuan Biaya Layanan QRIS

    WARTABANJAR.COM – Keluhan penggunaan pembayaran melalui barcode atau QRIS yang dikenakan potongan biaya diungkap para pelaku usaha.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

    Pasalnya, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha teruma UMKM serta para konsumen.

    “Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas,” kata Gus Imin dalam keterangan resminya,, Senin (10/7/2023).

    Baca Juga

    Modus Penipuan Baru Kelebihan Transfer Incar Warung Makan di Banjarbaru

    Muhaiimin berujar, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal, lanjutnya, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

    “Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu,” tutur Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.

    Baca Juga :   UPZ Bank Kalsel Serahkan Bantuan Pendidikan Bagi 100 Mahasiswa Uniska

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI