Minuman Beralkohol Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalbar, Capai Rp20 Miliar!
Ukuran Huruf:
"Yang bersangkutan pernah bekerja di Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh penjual minol untuk THM atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah lainnya," jelasnya lebih lanjut.
Pelaku ND dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Selanjutnya Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (edj/tri)
Editor: Erna Djedi