Buruh Lepas Nyambi Jualan Narkoba, Polisi Temukan 2,6 Gram Sabu dan Timbangan Digital

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno SH, Minggu (9/7/2023), mengatakan tersangka diamankan di kawasan Jalan Morist Ismail III yang terjadi pada Hari Sabtu (8/9/2023) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Tim mengamankan tersangka seorang pria berinisial AR (35) yang mengaku berprofesi sebagai buruh harian lepas, beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat kotor 2,6 (dua koma enam) gram,” lanjutnya.

    AKP Aji Suseno menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada kawasan tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.

    “Penangkapan kita lakukan ketika tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah barak pada kawasan tersebut, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukanlah sepaket sabu dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri,” terangnya.

    “Selain itu diamankan juga beberapa barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus minuman sachet dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor dan HP milik tersangka,” tambahnya.

    Aji Suseno menegaskan, tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

    Baca Juga :   Kementerian PUPR Stop Proyek Infrastruktur Besar, Ini Alasannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI