Korlantas Buka Peluang Izinkan Pelat Kendaraan VIP dan Bebas Ganjil Genap, Bayarnya Ratusan Juta Lho!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan agar pelat nomor kendaraan bisa pakai nama pribadi dan bebas ganjil genap.

    Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberikan opsi kepada masyarakat bisa membeli pelat nomor kendaraan yang diinginkan.

    Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi meyakini ada saja orang berani membayar nomor yang disuka.

    “Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan, nomor itu bisa saya pakai contoh itu Yusri 1 pak. Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak. Tapi masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pak,” kata Firman saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

    Baca juga:

    Pemuda Debt Collector Dua Kali Cabuli Anak Nasabah, Tepergok Saat Beraksi Ketiga Kali

    Bahkan, Korlantas menawarkan nomor yang bisa bebas ganjil genap. Lebih lagi, bisa juga dilakukan lelang pelat nomor bila banyak yang tertarik.

    “Itu jauh lebih realistis. Bebas ganjil genap kita tawarkan. Kalau nama Yusrinya ada 16 orang ada yang mengajukan kita lelang pak sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi,” jelas Firman.

    Korlantas juga Polri bakal menerapkan sistem kendaraan bermotor yang baru diproduksi langsung mendapatkan pelat nomor.

    Ide tersebut didapatkan melihat Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan bayi baru lahir mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK). Layanan itu dinamakan e-Faktur.

    Menurut Korlantas Polri penggunaan pelat nomor kendaraan bisa dengan susunan nama sendiri asalkan membayar Rp 500 juta.

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI