Wanita Penyiram Tinja ke Rumah Tetangga Akhirnya Bebas dari Lapas

WARTABANJAR.COM, SIDOARJO – Masriah, perempuan pelaku penyiraman tinja dan air kencing ke rumah tetangganya akhinyr bebas dari Lapas Kelas II! Sidoarjo.

Masriah dibebaskan karena telah habis masa hukuman yang harus dijalaninya, Jumat5 (30/6/2023).

Sebagaimana diketahui, Masriah divonis divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 1 bulan.

Masriah keluar dari Lapas Kelas IIA Sidoarjo pukul 08.15 WIB dengan dikawal petugas lapas.

Petugas Lapas yang mengawal Masriah keluar, M Taufik membenarkan mulai hari ini masa kurungan Masriah sudah habis.

Masriah dijebloskan ke penjara setelah ketahuan meneror tetangganya, Wiwik, dengan menyiram rumah Widik dengan air kencing dan tinja.