VIRAL Xpander Halang-halangi Laju Ambulans, Warganet Malah Kritik Sopir Ambulans Dianggap Arogan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Unggahan video di media sosial ini memperlihatkan sebuah Mitsubishi Xpander diduga menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas membawa pasien di sebuah jalan raya.

    Kejadian yang berlangsung dramatis ini diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada, Selasa (27/6/2023) lalu.

    Dalam rekaman video itu terlihat pengemudi mobil ambulans sudah membunyikan sirene untuk meminta jalan, namun mobil Mitsubishi Xpander yang berada di depannya enggan untuk menepi dan tetap mejalankan mobilnya dengan kencang.

    BACA JUGA: VIRAL Video Tiktoker Asal Kaltim Bikin Malu di Makkah, Joget hingga Tertabrak Orang yang Melintas

    Tak berselang lama, Mitsubishi Xpander memutuskan untuk berhenti di sisi kiri jalan untuk memberi jalan, tetapi pengemudi ambulans itu justru ikut menepi dan memprotes aksi pengendara Xpander yang dinilai menghalangi laju ambulans.

    Unggahan itu pun mendapat berbagai komentar dari warganet. Sebagian warganet menilai bahwa mobil Xpander tidak berniat menghalangi, namun karena kondisi jalan yang sempit, membuat pengemudi sulit untuk berhenti dan menepikan kendaraannya.

    Tidak sedikit juga dari warganet yang menilai sikap pengemudi ambulans tersebut terlalu agresif dan arogan.

    “Bukan dihalangi cuma ga mau ngalah aja.. Trus ambulan yg katanya emergency uda dapet jalan malah ngeladenin sih expander?? Jadi beneran emergency atau ga nih??? Kok emergency masih sempat ngeladenin dl??,” tulis akun wendy_tjandra.

    “Dilihat dari jalan sempit susah buat berhenti dadakan, ga da Space sisi jalan , katanya darurat, 2x dikasih jalan Xpander ,Driver ga mau duluan , pertama malah brenti yg kedua malah malangin dpn Xpander, maunya apa sih, bukan nya buru2 ke RS kan darurat ,kok masih aja emosi,” tulis komentar abymlk07.

    “Sopir ambulance jika beneran emergency harusnya kondisi xpander sudah minggir yaudah lanjutin jalannya gak ush emosian lebih baik pikirin wktu pasien di tangan anda itu jauh lebih penting daripada ego anda sebagai sopir maupun manusia… utamakan nyawa daripada emosi sesaat,” tulis komentar hartono_silentwordz.

    Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pengguna jalan.

    “Para pengendara wajib melihat ke sekeliling ketika mendengar suara sirene, terutama belakang. Ketika terlihat ambulans datang dari belakang maka bisa segera menghindar,” ucap Sony.

    Sony menambahkan, tekanan yang datang terhadap sopir ambulans itu sangat besar ketika pasien yang dibawa membutuhkan pertolongan segera.

    “Jadi, seolah pengemudi ambulans ini terlihat agresif dan ngebut, padahal memang kondisi lalu lintas di Indonesia ini memang semrawut, sedangkan sopir dituntut untuk mengemudi secepat mungkin,” kata Sony.

    Cepat di sini bukan berarti pengemudi kendaraan yang menggunakan sirene seperti ambulans dan pemadam kebakaran harus ngebut dan berkendara secara arogan.

    “Semua harus dengan etika yang tidak membuat orang lain panik. Ada beberapa kali kejadian, cara yang dilakukan pengemudi kendaraan sirene menyetir agresif, zigzag, teriak-teriak, klakson, sampai serempet kanan kiri dan lain-lain. Nah, ini orang lain kaget,” ucap Sony.

    BACA JUGA: VIDEO Viral Ular Menggelayut di Pohon Kekenyangan, Warga Curiga Habis Memangsa Babi Hutan

    Jika menilik aturan yang berlaku, dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, bahwa ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas khusus di jalan raya.

    Selain ambulans, ada beberapa kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yakni sebagai berikut:

    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
    – Ambulans yang mengangkut orang sakit.
    – Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
    – Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
    – Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
    Iring-iringan pengantar jenazah.
    – Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Kemenperin Bakal Blokir IMEI iPhone 16 Jika Menemukan di Pasaran Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI