PN Jakpus Bolehkan Pernikahan Beda Agama, ini Kata DPR RI
Ukuran Huruf:
Untuk diketahui, PN Jakpus sebelumnya mengizinkan pasangan beda agama. Hakim beralasan izin diberikan berdasarkan UU Adminduk, dan juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. (rls)
Editor Restu