WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) memblokir sementara sejumlah aset-aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investmen.
Pemblokiran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
PT BUP diketahui milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Happy tercatat memiliki 99 persen saham di perusahaan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengaku akan membuka secara terang perkara itu saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023) besok.
Baca juga:







