WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan proses pelaporan dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 yang dilakukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana masih berproses.
Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait dengan putusan sistem pemilu coblos gambar partai ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara tersebut yakni Eks Wamenkumham Denny Indrayana.
Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dia mengatakan perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Baca juga:







