Buat SIM Baru Wajib Ada Sertifikat Mengemudi, Berlaku Buat Perpanjang?

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Syarat terbaru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dirilis pihak Mabes Polri.

Dalam syarat membuat SIM itu, salah satunya pemohon menyertakan sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib mempunyai KTP dan berusia 17 tahun.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) angka 3, pemohon wajib melampirkan fotokopi serta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

“Khusus untuk para pemohon SIM yang tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi akan tetapi merasa sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat,” kata Kasubdit SIM DitregidentKorlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023) lalu.

“Dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional,” tambahnya.

Penjelasan Korlantas Polri

Korlantas Polri memastikan, syarat perpanjang SIM tidak termasuk sertifikat mengemudi.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjawab lampiran sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

“Oh (perpanjangan) tidak, yang (buat SIM) baru,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Yusri menjelaskan, pengemudi kendaraan roda empat harus dinyatakan pintar terlebih dahulu sebelum dipersilakan terjun ke jalan.

Sebelum mencapai tingkat pintar tersebut, masyarakat perlu belajar dan lulus dari sekolah atau lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi.

Namun, selanjutnya, pemilik SIM tidak perlu lagi melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi saat akan perpanjangan.

“Masa setelah ini lulus dan dapat (SIM) harus belajar lagi, kan enggak. Pada saat bikin baru ya (melampirkan sertifikat mengemudi),” ungkapnya.

Lalu, apa saja syarat perpanjangan SIM saat ini?

Syarat perpanjang SIM 2023
Adapun dikutip dari Kompas.com (27/2/2023), syarat perpanjang SIM hingga kini masih belum mengalami perubahan.

Merujuk Digital Korlantas Polri, dokumen yang perlu disiapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM online, antara lain:

SIM lama
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
Hasil tes psikologi
Pasfoto dengan latar berwarna biru (bukan foto swafoto)
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Pastikan semua dokumen yang akan diunggah jernih dan tidak buram untuk memudahkan sistem verifikasi data.

Cara perpanjang SIM secara online 2023
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Lihat Foto
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.(https://www.digitalkorlantas.id/sim/)
Perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum perpanjang, unduh dan registrasi dengan cara:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store
Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP lewat SMS
Masukkan kode OTP
Buat PIN keamanan
Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama, dan email
Selanjutnya, pemohon akan menerima email untuk mengaktifkan akun
Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto menggunakan liveness detection.
Setelah berhasil registrasi, ikuti cara perpanjang SIM berikut:

Siapkan dokumen persyaratan
Lakukan tes RIKKES jasmani atau pemeriksaan jasmani online di laman erikkes.id
Ikuti juga tes psikologi di aplikasi app.eppsi.id
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
Pilih metode pengiriman/metode pengambilan
Jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
Pilih metode pembayaran
SIM akan dikirim ke alamat pemohon, kecuali jika pemohon memilih metode pengambilan.
Pemohon kemudian dapat memeriksa status transaksi secara berkala di menu “Transaksi”. Jika SIM telah diterima, langkah terakhir adalah mengisi indeks kepuasan pelanggan.

Biaya perpanjangan SIM online 2023
Biaya perpanjang SIM secara online terdiri dari tarif tes dan perpanjangan. Berikut rinciannya:

Biaya tes psikologi: Rp 37.500
Biaya tes RIKKES jasmani: Mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Kendati demikian, biaya di atas belum termasuk biaya admin, pengemasan, serta biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor : didik tm