Catat! Tilang Sistem Poin Mulai Diberlakukan, Sanksinya Penyitaan Hingga Pencabutan SIM

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang sistem poin dimulai Januari 2025 ini.

Sistem tilang poin, diterapkan pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

β€œIni Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip wartabanjar.com Senin (6/1/2025).

Baca juga:Alasan Korlantas Tak Bisa Berlakukan SIM Seumur Hidup seperti Keinginan DPR RI

Aan mengatakan, sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.