WARTABANJAR.COM – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan Surat Izin Mengemudi atau Sim dan STNK, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, masa berlakunya bisa seumur hidup.
Hal tersebut sebagaimana penerbitan Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang berlaku seumur hidup.







