Nunggak BPJS Kesehatan Tetap Bisa Urus SIM

WARTABANJAR.COM – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia akan mewajibkan peserta untuk memiliki BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024 diuji coba hingga 30 September 2024.

Meski, BPJS Kesehatan memiliki tunggakan, masih bisa mengurus pembuatan SIM dengan beberapa syarat.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Heru Sutopo, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap bisa melanjutkan proses pengurusan SIM.

Baca Juga

BPBD Kalsel  Sebar Bantuan Korban Banjir di Tanah Bumbu 

Jika ingin melunasi tunggakan, terdapat berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses.