Modus TPPO, Pekerja Diimingi Gaji Tinggi di Dubai

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengungkap ratusan kasus perdaganan orang.

    Dalam pengungkapannya, beberapa modus dilakukan para tersangka. Salah satunya adalah mengiming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

    Salah satu kasus yang diungkap dengan modus tersebut diungkap Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji yang tinggi.

    Namun kenyataannya, korban hanya berada di penampungan dan selanjutnya di jual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.

    Korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun baru dipulangkan setelah membayar Rp20 juta. Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng.

    Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD2.700 per bulan. Namun, pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.

    Menyikapi modus tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi. Dia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.

    “Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

    Baca Juga :   Menag Nyatakan Libatkan KUA hingga 50 Ribu Penyuluh untuk Preventif Judol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI