Aliansi Mahasiswa Adukan Pilrek ULM ke Ombudsman, Diduga Ada Pelanggaran
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pemilihan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Pilrek ULM) bergulir ke Ombudsman Kalsel.
Aliansi Mahasiswa Penyelamatan ULM mengadukan dugaan terjadinya maladministrasi dan pelanggaran administratif dalam proses Pilrek ULM.
Ada tiga calon Rektor ULM yang sudah ditetapkan panitia, yakni Prof Ahmad Alim Bachri, Dr Iwan Aflanie dan Dr Rusmansyah.
Sebelumnya ada satu lagi bakal calon yakni Prof Muthia Elma, tetapi tersisih dalam penjaringan di tingkat senat universitas.
Pilrek ULM kali ini memang diwaranai dinamika, seperti dua kali masa pendaftarannya diperpanjang karena minimnya peminat yang berdasar aturan minimal empat orang.
Dalam pengaduan tertulis bertanggal 9 Agustus 2026 itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Penyelamatan ULM, Rudy G, meminta Ombudsman Kalsel melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh tahapan Pemilihan Rektor ULM 2026.
Baca Juga: Empat Bacalon Rektor ULM Adu Program, Mahasiswa : "Bawa ke Arah Lebih Baik"
Mereka meminta pemeriksaan mencakup penetapan anggota Senat, dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Senat, penentuan hak suara, pelaksanaan pemilihan hingga penetapan hasil.
Menurut Rudy, salah satu persoalan yang mendasari laporan mahasiswa berkaitan dengan pihak yang berhak memberikan suara dalam Pemilihan Rektor ULM 2026.
“Salah satu persoalan yang diadukan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) ULM dengan keanggotaan Senat,” ujarnya.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa juga menyoroti dugaan rangkap kedudukan tertentu yang bisa berpotensi menimbulkan konflik fungsi maupun kewenangan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena keanggotaan Senat berkaitan langsung dengan hak suara dalam proses pemilihan rektor.
Rudy berharap pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kejelasan mengenai status keanggotaan setiap anggota Senat yang memiliki hak suara.
Juga dasar hukum pengangkatan dan keberlanjutan keanggotaan serta kemungkinan adanya anggota Senat yang telah mendapat sanksi tetapi masih menggunakan hak suara.