Polres Banjar Amankan Pria yang Gelapkan Tiga Motor Senilai Rp44,6 Juta
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Tiga sepeda motor yang dilaporkan digelapkan berhasil disita Resmob Satreskrim Polres Banjar, sekaligus mengamankan pelaku MN (41) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Ketiga kendaraan itu, sebelumnya dilaporkan tidak diserahkan kepada pemiliknya, hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp44,6 juta.
Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor, mengatakan pengungkapan dilakukan setelah anggota Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan MN di rumahnya, di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk,” ujarnya, Selasa (22/09/2026).
Dijelaskannya, pengamanan dilakukan pada Minggu (20/09/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan anggota Polsek Sungai Tabuk, sebelum bergerak menuju lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang digelapkan pelaku, dari beberapa tempat berbeda,” tambahnya.
Ketiga kendaraan tersebut masing-masing Kawasaki KR 150 Ninja RR New tahun 2013, Kawasaki Ninja RR New tahun 2015, dan Yamaha FIZR tahun 2002.
Baca Juga: Perkuat Upaya Atasi Karhutla, Polres Banjar Siapkan Tim Pemburu Api
Baca Juga: Desa Tangkas Banjar Buka Kelas Ibu Hamil dan Balita, 21 Peserta Ikut Pendampingan
Alfian mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika pelapor menyerahkan sejumlah sepeda motor kepada pelaku pada Juni 2026.
”Salah satunya Kawasaki KR 150 Ninja RR New tahun 2013, yang dibawa pelaku ke kawasan Komplek Posindo, Desa Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk,” paparnya.
Selanjutnya, pelapor kembali menghubungi pelaku untuk mengambil satu unit Kawasaki Ninja RR New tahun 2015.
Namun, ketiga sepeda motor tersebut belum diserahkan kepada pelapor.
“Tiga unit sepeda motor tersebut belum diserahkan oleh MN kepada pelapor, dan MN saat itu tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp44,6 juta. Laporan kemudian dibuat ke SPKT Polres Banjar pada 4 September 2026, untuk proses hukum lebih lanjut.
MN bersama tiga sepeda motor yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.