WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sempat menuai kritik dan protes dari orangtua dan wali murid, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akhirnya menyikapi soal pro kontra acara wisuda untuk TK hingga SMA.
Kemendikbud Dikri RI bersiap menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah.
Hal itu, diungkap Kepala Pokja Regulasi Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek RI, Any Sayekti.
Diamengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Memang fenomena pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA makin marak berimplikasi pada penambahan pembiayaan, karena itu Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran,” ujar Any, Kamis (22/6/2023).
Surat edaran tersebut, kata dia, intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban.
Baca juga:
Penjelasan UAS Soal Adanya Perbedaan 1 Zulhijah, Idul Adha dan Puasa Arafah







