“Apalagi jika sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik,” cetusnya.
Pelaksanaan wisuda, lanjut Any, juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali.
Dia juga menekankan, agar pelaksanaan wisuda tak memiliki konsekuensi tertentu apabila peserta didik tidak mengikuti. “Itu nanti juga akan diatur dalam surat edaran,” katanya.
Sebagaimana marak diberitakan, fenomena Wisuda untuk tingkat pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK menjadi sorotan warganet. Terlebih orang tua siswa yang mengeluhkan/keberatan atas hal tersebut.
Itu bisa dilihat dari banjirnya komentar protes dari orang tua siswa di postingan instagram Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Makarim dari dua minggu kebelakang terkait wisuda tersebut.
Orangtua siswa mengeluhkan jika budaya wisuda semacam itu memberatkan masyarakat yang punya perekonomian pas-pasan.
Banyak yang meminta Nadiem Makarim agar melihat kondisi ekonomi orang tua siswa secara obyektif dan tidak menyamakannya untuk semua orang. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






