CATAT! Masa Berlaku Mati, Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

Namun demikian, Korlantas menegaskan, syarat itu hanya diperuntukkan bagi pembuat SIM.

Sedangkan bagi perpanjangan SIM, tidak perlu melampirkan sertifikat mengemudi.

Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki tanggal berlaku.

Apabila melakukan perpanjang setelah SIM masa berlakunya habis maka pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Drs Yusri Yunus membenarkan pembuat SIM yang sudah habis masa berlakunya wajib melampirkan sertifikat.

“Jadi jangan sampau mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” jelas Yusri Yunus dilansir Tribrata Polri,

Dikatakannya, perpanjangan SIM hanya wajib mengikuti pengecekan kesehatan.

“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat,” katanya. (edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi