CATAT! Masa Berlaku Mati, Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Aturan baru yang diterbitkan 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Di dalam aturan baru ini, salah satu poin tercantum tentang syarat pembuatan SIM melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

    Hal itu termaktub dalam pasal 9 ayat 3a, berbunyi “Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

    Baca juga:

    Indonesia vs Argentina Besok, Polda Metro Turunkan Ribuan Personel dan Siapkan 7 Rekayasa Lalu Lintas

    Sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

    Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

    Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

    Namun demikian, Korlantas menegaskan, syarat itu hanya diperuntukkan bagi pembuat SIM.

    Sedangkan bagi perpanjangan SIM, tidak perlu melampirkan sertifikat mengemudi.

    Sertifikat mengemudi hanya diwajibkan pada saat pembuatan SIM, dengan catatan saat perpanjang SIM belum memasuki tanggal berlaku.

    Baca Juga :   PLN Diminta Waspada Bangunan Kecil dengan Daya Besar, Curigai Pabrik Narkoba

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI