4 Pemuda Asal Banjarmasin Diringkus Polres Kukar, Diduga Lakukan TTPO Prostitusi Online Anak

WARTABANJAR.COM, TENGGARONG – Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara Berhasil mengungkap Kasus tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kutai Kartanegara, Rabu (15/6/2023) malam.

Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Lizha 2 ada mobil Sigra warna putih dengan plat no DA 1476 WM yang diduga melakukan transaksi prostisusi anak dibawah umur

Merespon informasi tersebut Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara Kemudian melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.

Kemudian pukul 00.30 Unit Reskrim Polres Kutai Kartanegara mengamankan Korban 3 orang anak perempuan di bawah umur Berinisial MP (16), IY (17), dan DP (17).

Baca juga: CATAT! Habis Masa Berlaku, Bikin SIM Wajib Lampirkan Sertifikat Mengemudi