Pemerintah Keluarkan Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta dan Kapal, Tak Perlu Pakai Masker!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia menerbitkan ketentuan terbaru untuk naik pesawat terbang per 12 Juni 2023.

    Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

    Terkait hal itu, VP Corporate Communications AP II Cin Asmoro memastikan 20 bandara yang dikelola perusahaan akan mematuhi ketentuan tersebut.

    Dengan surat edaran itu, sejumlah moda transportasi umum telah mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19.

    Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.

    Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kemenhub.

    Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

    Berikut aturan perjalanan naik pesawat, kereta rel listrik (KRL), MRT, TransJakarta, dan kereta api:

    1. Syarat naik pesawat
    Diberitakan Antara, Senin (12/6/2023), PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

    Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

    Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

    Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

    2. Syarat naik KRL
    Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.

    Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat, tetap dianjurkan menggunakan masker dengan benar.

    Penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

    Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

    3. Syarat naik MRT Jakarta
    Dikutip dari laman jakartamrt.co.id, pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun kereta apabila dalam kondisi sehat.

    Meski demikian, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk.

    Penumpang diimbau tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

    4. Syarat naik TransJakarta
    Serupa, penumpang TransJakarta kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

    Penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat.

    Hal tersebut sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

    5. Syarat naik kapal
    Diberitakan Kompas.com, Senin (12/6/2023), ASDP Indonesia Ferry mengaku siap mematuhi dan menerapkan aturan baru ihwal pembebasan penggunaan masker di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

    Kendati demikian, ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

    ASDP menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama perjalanan.

    Masyarakat diharapkan tetap memastikan dirinya sehat dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Polri Bentuk Direktorat Khusus PPA-PPO Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI