Para imam terpilih harus segera melengkapi dokumen yang diperlukan, yaitu formulir istimarah dari Dewan Juri UEA, pas foto ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna putih, dan fotokopi paspor yang masih berlaku.
Untuk proses berikutnya, para imam akan diberi pembekalan, dan menunggu informasi lebih lanjut. Hasil dari seleksi ini bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
“Kami juga akan menggelar pembekalan sebelum keberangkatan. Selain pengenalan lintas budaya, juga penguatan wasathiyatul Islam, yang menjadi keunggulan Islam Indonesia. Hal ini penting karena para aimmah adalah duta Indonesia yang membawa nama baik bangsa sekaligus wajah Indonesia di UEA,” ucapnya.
Daftar 44 Imam Masjid untuk UEA dapat dilihat di website bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid. (Kemenag)
Editor Restu







