WARTABANJAR.COM – Tujuh tersangka baru kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kasus korupsi melibatkan Bupati Nonaktif Kabupaten Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Tiga tersangka kini telah ditahan KPK.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya melalui kanal Youtube KPK, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga
33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Mangkauk
Dari tujuh tersangka yang ditahan tiga di antaranya yakni Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
“Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 s/d 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” terangnya dikutip dari infopublik.
Empat tersangka lain yang belum dilakukan penahanan yakni Sodik Ismanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang (SI), Moh. Ramdon, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang (MR), Bambang Haryono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang (BH), dan Raharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang (RH).
Ali mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan sesuai alat bukti dan fakta hukum di persidangan Mukti Agung. “KPK mengembangkan dengan alat bukti yang diperkuat fakta hukum persidangan saudara MAW dan kawan-kawan,” kata Asep.