24 Warga NTB Nyaris Jadi Korban TPPO, Akan Diberangkatkan ke Timur Tengah

WARTABANJAR.COM, BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 24 orang warga negara Indonesia (WNI) calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tekana kerja Indonsia (TKI) ilegal di wilayah Lampung berhasil diselamatkan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan puluhan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat itu akan dikirim ke Timur Tengah.

“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Hamid dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: PPATK Endus Transaksi Tunai Fantastis ‘Si Kembar’ Terduga Penipuan PO iPhone…

Hamid menuturkan, pengungkapan dan penyelamatan puluhan korban itu berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat perihal adanya rumah di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penampungan.