WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi fantastis yang mencrugikan dari si kembar Rihana dan Rihani.
Sebagaimana diketahui Rihana dan Rihani merupakan terduga pelaku penipuan pre-order (PO) iPhone yang lagi viral.
Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
Baca juga: Mahasiswa Hanyut Setelah Disuruh Senior Turun ke Sungai dengan Mata Tertutup
Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, PPATK telah memerintahkan Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank untuk melakukan penghentian sementara alias memblokir transaksi pada rekening Rihana dan Rihani.






