Sebar Video Bugil Mantan Pacar ke Grup WA, Remaja di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

WARTABANJAR.COM – Gegara melanggar Undang-undang ITE, seorang remaja di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial W (16) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.

Menurut pihak Polres Buleleng, W diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya yang masih di bawah umum atau berusia 14 tahun.

“Tersangka merupakan mantan pacar korban,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat (2/6/2023) di Buleleng.

BACA JUGA: Bule Bugil di Pertunjukan Tari di Bali Disebut Depresi Karena ‘Bokek’

Tersangka diduga menyebarkan video bugil korban di WhatsApp grup yang berisikan lima orang anggota. Anggota grup tersebut merupakan teman-teman tersangka.

Polisi masih menyelidiki apakah seluruh anggota yang ada di WhatsApp grup tersebut turut menyebarluaskan video itu atau tidak.

Penyelidikan dilakukan Tim Labfor Polda Bali dengan memeriksa ponsel milik tersangka.

“Hasil pemeriksaan ponsel yang digunakan untuk mendistribusikan video tersebut belum keluar. Jadi apakah anggota di grup itu turut menyebarkan, ini masih didalami,” jelasnya.

Polisi juga masih mendalami motif W sebarkan video asusila itu.

BACA JUGA: Ayahnya Diancam Dibunuh, Siswi SMP di Bali Terpaksa Bikin Video Bugil hingga Viral di Medsos

Ia menambahkan, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

“Tersangka masih di bawah umur. Namun, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, tidak bisa dilakukan upaya diversi,” katanya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor : didik tm