Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar ganti kerugian negara masing-masing sebanyak Rp 144 juta atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Dengan ketentuan, apabila tidak dapat mengganti kerugian negara tersebut selama 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan keduanya menurut majelis hakim yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan memberikan contoh tidak baik terhadap pengelolaan keuangan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum
Berbuat sopan di persidangan,” kata ketua majelis hakim. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







