Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru Divonis 13 Bulan

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru, Ir Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (30/5/2023) sore.

Oleh majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kota Banjarbaru itu, terbukti melakukan tndak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 3.

Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 1 bulan (13 bulan).

“Terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan menjatuhkan pidana penjara kepada Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dengan pidana 1 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim I Gede Yuliartha pada pembacaan putusan terpisah.

Baca juga: Hari Ketiga Razia ODOL, Puluhan Angkutan Dijaring Dishub Banjarmasin dan Satlantas