Ombudsman Panggil Pemkab Tala Terkait Aduan PT Perembee
Ukuran Huruf:
Hal tersebut dapat dibuktikan, untuk penyelesaian PBB saja kami harus menunggu selama satu tahun tiga bulan, sejak disepakati perjanjian pra perdamaian dan itupun bisa terlaksana setelah di mediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari dan setelah berita viral di media sosial.
Dihambatnya investasi yang sedang berjalan oleh oknum Pemkab Tanah Laut dengan cara melakukan penyegelan yang tidak sesuai prosedur dan memviralkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, menyebabkan proyek mangkrak,” tegasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi