Ombudsman Panggil Pemkab Tala Terkait Aduan PT Perembee

    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Ombudaman Kalimantan Selatan sesuai rencana akan mempertemukan pihak PT
    Perembee dengan Pemwrintah Kabupaten Tanah Laut.

    Ombudsman turun tangan setelah menerima laporan PT Perembee yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan baik dari penyelenggara pelayanan publik atau oknum di Pemkab Tanah Laut.

    Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, sesuai kewenangan yang dimiliki makan memanggil kedua akan mengundang Pemkab Tanah Laut untuk meminta keterangan mereka.

    Pemkab Tala dipanggil Selasa (30/5/2023) untuk klarifikasi langsung.

    Sementara, Direktur PT Perembee, H Mawardi mengatakan, laporan yang dilayangkan kepada Ombudsman berkaitan dengan pihak Pemkab Tanah Laut tidak menjalankan kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani bersama antara PT Perembee dengan Pemkab Tanah Laut.

    “Kami menyambut baik gerak cepat Ombudsman, setelah meminta alat bukti dan mempelajari kronologis, mereka mengundang pihak Pemkab Tanah Laut untuk meminta penjelasan, seperti tertuang dalam
    surat dari Ombusman nomor: T/379/LM.25-22/0100.2023/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 dan nomor: T/459/LM.20-22/0095.2023/V/2023,” kata Mawardi, Senin (29/5/2023).

    Apabila kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Pemkab Tanah Laut melalui bapak H Sukamta selaku Bupati dan disaksikan oleh jajarannya tidak dijalankan, lanjutnya. Maka berpotensi akan merugikan Negara apabila pihak PT Perembee Selaku pemberi hibah membatalkan hibah tersebut.

    “Dengan terus berpolemik maka akan mengganggu jalannya pemerintahan, masyarakat yang akan dirugikan karena pembangunan Pelaihari City Mall oleh PT Perembee merupakan fasilitas publik yang menampung lapangan kerja bagi masyarakat,” paparnya.

    Baca Juga :   Mulai Pekan Depan KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI