Ombudsman Panggil Pemkab Tala Terkait Aduan PT Perembee

“Dengan terus berpolemik maka akan mengganggu jalannya pemerintahan, masyarakat yang akan dirugikan karena pembangunan Pelaihari City Mall oleh PT Perembee merupakan fasilitas publik yang menampung lapangan kerja bagi masyarakat,” paparnya.

Dikatakannya, Pihak PT Perembee juga menjelaskan, kesepakatan perdamaian tersebut tidak ada melanggar perundang-undangan dan tidak terlaksananya bukan karena masalah prosudural, namun hanya karena oknum terkait di Pemkab Tanah Laut yang tidak ingin menjalankannya.

Hal tersebut dapat dibuktikan, untuk penyelesaian PBB saja kami harus menunggu selama satu tahun tiga bulan, sejak disepakati perjanjian pra perdamaian dan itupun bisa terlaksana setelah di mediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari dan setelah berita viral di media sosial.

Hal tersebut dapat dibuktikan, untuk penyelesaian PBB saja kami harus menunggu selama satu tahun tiga bulan, sejak disepakati perjanjian pra perdamaian dan itupun bisa terlaksana setelah di mediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Pelaihari dan setelah berita viral di media sosial.

Dihambatnya investasi yang sedang berjalan oleh oknum Pemkab Tanah Laut dengan cara melakukan penyegelan yang tidak sesuai prosedur dan memviralkan berita yang tidak sesuai dengan fakta, menyebabkan proyek mangkrak,” tegasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi