WARTABANJAR.COM – Anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dicopot jabatannya oleh DPP PKS usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada Senin (22/5/2023).
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya, M (30).
Ia dituding istri keduanya melakukan penganiayaan antara lain menginjak sang istri saat sedang hamil hingga mengalami pendarahan.
Baca Juga
Hujan Deras, Truk Tangki Tabrak Pohon di Martapura
Hal ini diungkap pengacara M, Srimiguna dalam siaran pers kemarin. Srimiguna juga mewakili korban melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.
Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri.
Srimiguna menyatakan, dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022, dan terakhir pada November 2022.
“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.
“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.
Selama 2022, BY diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.
“Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” bebernya.