WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Siap-siap, bagi PNS yang malas bakal mendapatkan hukuman ini dari pemerintah, yaitu tak mendapatkan tunjangan besar seperti PNS yang rajin dan berkinerja bagus.
Pemerintah berencana bakal mengubah peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS), di antaranya adalah besaran tunjangan untuk PNS malas atau kinerjanya kurang bagus.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan perubahan aturan itu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mendorong kinerja PNS.
Dengan kata lain, yang kerjanya rajin akan menerima bonusnya lebih besar dibandingkan yang malas, meski di instansi dan jabatan yang sama.
“Misalnya, ada daerah yang tukinnya x, ternyata dapat x semua ini. Padahal mestinya yang kerja sama yang nggak kerja beda dong. Kalau nggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Nah ini sedang kita rumuskan,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5) kemarin.
Aturan baru itu bakal mengubah perhitungan tukin dengan mengacu pada kinerja aparatur di institusi tertentu.
Tukin yang akan diterima PNS bisa berkurang atau bertambah.
Terkait besarannya akan tetap mengacu seperti yang saat ini, yaitu bervariasi tergantung kementerian.
Rencana perubahan aturan ini bakal mengacu pada PP ASN.
Kini, pihaknya tengah menggodok perubahannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait lainnya.
Azwar berharap penyusunan rencana kebijakan ini bisa rampung dalam waktu dekat sehingga segera diterapkan sehingga kinerja PNS juga bisa lebih baik.
Pihaknya menargetkan dua bulan lagi rampung.